Bawaslu Gowa
Bawaslu Gowa Ingatkan Parpol Segera Keluarkan Nama Warga yang Tercatut
Bawaslu Gowa terus mengawal proses yang dilakukan parpol untuk tindak lanjut yang akan dilakukan atas pengaduan masyarakat.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mencatat belasan nama yang mengadu keberatan dicatut menjadi pengurus maupun anggota partai politik (Parpol).
Nama tersebut diketahui dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto menyebut ada sebanyak 12 nama yang mengadu keberatan datanya dicatut menjadi pengurus maupun anggota parpol di dalam Aplikasi Sipol.
Termasuk nama yang melakukan pengaduan di Bawaslu.
"Lima nama diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pengurus maupun anggota Parpol setalah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gowa beberapa waktu lalu. Sehingga masuk dalam tahap klarifikasi Parpol sebanyak tujuh orang," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh meminta parpol segera mengeluarkan data masyarakat yang dicatut menjadi anggota maupun pengurus dalam aplikasi Sipol.
Menurutnya, Bawaslu Gowa terus mengawal proses yang dilakukan parpol untuk tindak lanjut yang akan dilakukan atas pengaduan masyarakat.
"Kewenangan penghapusan nama di aplikasi Sipol itu DPP Parpol yang melakukan pencatutan nama," ujarnya.
Menurutnya, ini menjadi kesempatan Parpol untuk mengeluarkan nama tersebut dalam aplikasi Sipol.
Sebab masih tahapan perbaikan administrasi sampai tanggal 28 September 2022
"Penting untuk segera mengeluarkan data masyarakat yang dicatut oleh parpol mengingat saat ini juga momen Bawaslu membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan," katanya.
"Akan menjadi bumerang bagi nama-nama tersebut apabila mendaftar menjadi penyelenggara karena datanya terdaftar dalam aplikasi Sipol sebagai pengurus maupun anggota parpol," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli