Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uji Mutu Alsintan BBSPJIHPMM, Langkah Penting Tingkatkan Daya Saing IKM Lokal

BBSPJIHPMM telah menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan jasa industri yang berfokus pada inovasi.

Istemewa
Pengujian mutu Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada IKM CV. Haqi Jaya yang memproduksi alat mesin pertanian Chopper dan Peranjang Tembakau di Desa Gunung Perak, Kab. Sinjai, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) merupakan unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian.

BBSPJIHPMM telah menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan jasa industri yang berfokus pada inovasi.

Dibuktikan dengan adanya kerjasama BBSPJIHPMM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Kabupaten Sinjai, terkait peningkatan daya saing industri melalui standardisasi dan pelayanan jasa industri.

Langkah ini penting untuk memastikan Industri di daerah dapat berkembang melalui standardisasi pengujian mutu produk.

Salah satu realisasi kerjasama yang telah dilakukan oleh BBSPJIHPMM yaitu pengujian mutu Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada IKM CV. Haqi Jaya yang memproduksi alat mesin pertanian Chopper dan Peranjang Tembakau di Desa Gunung Perak, Kab. Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, CV. Haqi Jaya terkendala dalam peredaran produk di pasar langsung maupun kegiatan pemerintah, seperti dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 Tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman.

PENGUJUAN MUTU ALSINTAN-2
Proses pengujian mutu Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada IKM CV. Haqi Jaya.

Pasal 7 alat atau mesin produksi dalam negeri harus berasal dari prototipe hasil rekayasa yang memenuhi standar dan Pasal 9 terhadap prototipe alat dan mesin yang dimaksud Pasal 7 ayat (1) yang akan diproduksi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.

Oleh karena itu, BBSPJIHPMM berperan aktif dalam melakukan standardisasi pengujian mutu Alsintan CV. Haqi Jaya sesuai standar peraturan yang berlaku.

Sehingga dari pengujian mutu tersebut dapat menghasilkan laporan hasil uji tes (test report), untuk mengetahui bahwa setiap produk alsintan yang dipasarkan oleh pelaku usaha memenuhi kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Dalam memasarkan alsintan, pelaku usaha atau perorangan harus menunjukkan hasil uji (test report) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 05/Permentan/OT. 140/1/2007 tentang syarat dan tata cara pengujian dan pemberian sertifikat alat dan mesin budidaya tanaman.

Di mana pengujian yang dimaksud antara lain uji verifikasi, uji unjuk kerja, uji beban berkesinambungan, uji pelayanan dan uji kesesuaian.

Kepala BBSPJIHPMM, Shinta Virdhian menyatakan “test report ini membantu pelaku usaha mengetahui kualitas produk alsintan yang diproduksi, serta sebagai persyaratan melakukan perluasan pasar melalui aplikasi e-catalog”

Pengujian alsintan dilakukan dengan menggunakan metode SNI dimana untuk pengujian mesin perajang tembakau SNI 8029-2014 Mesin perajang tembakau - Syarat mutu dan metode uji dan untuk mesin chopper pengujian dilakukan dengan metode SNI 7412-2008 Mesin pencacah hijauan pakan (chopper) – Unjuk kerja dan SNI 7785.1:2013 Mesin pencacah hijauan pakan ternak - Syarat mutu dan metode uji - Tipe vertikal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Kabupaten Sinjai, Muh. Saleh, S.ST., MT menyatakan, “adanya pengujian alsintan ini membuat CV. Haqi Jaya dapat memasukkan produknya ke dalam e-catalog sehingga mampu melakukan penjualan secara nasional dan memperluas jangkauan pasar, ini dapat membantu pertumbuhan industri khususnya di sektor alsintan”. 

Pemilik CV. Haqi Jaya, Bachtiar mengungkapkan, “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan BBSPJIHPMM dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam melakukan pembinaan, pengembangan sampai pendampingan pelaksanaan test report alsintan kami sehingga kami memiliki test report untuk memenuhi aturan pemerintah dalam hal pemberian sertifikat alsintan”.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved