Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal Bangun Stadion Mattoanging, Arwin Azis Kini Dipercaya Jadi Pjs Wali Kota Makassar

Arwin pernah menjadi sorotan publik gegara organisasi yang ia pimpin gagal membangun ulang Stadion Mattoanging yang sudah dirobohkan kontraktor. 

Editor: Saldy Irawan
Dok Satpol PP Sulsel
Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin Azis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Andi Arwin Azis akan menggantikan Danny Pomanto memimpin Makassar

Andi Arwin Azis menjadi salah satu nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat Pjs. 

Sebelum menjabat sebagai komandan Satpol PP, Arwin Azis tercatat sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga Sulsel.

Arwin pernah menjadi sorotan publik gegara organisasi yang ia pimpin gagal membangun ulang Stadion Mattoanging yang sudah dirobohkan kontraktor tahun 2022.

Baca juga: Kabar Buruk Stadion Mattoanging Tak Dianggarkan APBD 2024, PSM Makassar Jadi Tim Musafir Musim Depan

Proyek Mattoanging berlangsung di era Nurdib Abdullah sebagai Gubernur, dan Andi Sudirman sebagai Wagub kala itu. 

Kini, stadion kebanggan warga Sulsel itu kini tampak gersang. 

Dalam pesta demokrasi ini, Arwin dipercaya oleh Pj Gubernur Prof Zudan Arif sebagai PJs Makassar.

Selain Arwin ada nama Asisten 1 Pemprov Sulsel Muh Rasyid.

Muh Rasyid kabarnya menjadi Pjs Bupati Bulukumba.

Berikutnya ada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

Informasinya Jayadi Nas menjadi pemimpin sementara Luwu Timur.

Terakhir, ada nama Kepala BPBD Sulsel Amson Padolo.

Rencananya, mereka akan dikukuhkan sebagai Pjs Selasa (24/9/2024) di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel pukul 15.30 wita. 

Selanjutnya, mereka akan efektif bertugas sebagai Wali kota atau bupati mulai Rabu (25/9/2024). 

Masa tugasnya berlangsung selama dua bukan, yakni hingga 23 November mendatang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved