Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Arwin Tak Tinggal di Rujab, Besok Kumpul ASN Pemkot Makassar

Dirinya dikukuhkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur Sulsel pada Selasa (24/9/2024).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Andi Arwin Azis sudah siap berkantor usai dilantik Pj Gubernur Sulsel pada Selasa (24/9/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Arwin Azis dipercaya menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.

Dirinya dikukuhkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur Sulsel pada Selasa (24/9/2024).

Usai dikukuhkan, Andi Arwin mengaku tidak akan menempati Rujab Wali Kota Makassar.

Ia hanya ingin tinggal di rumah pribadi saja.

"Ini Pjs cukup di rumah saja, tidak menempati rujab sama sekali. Hanya untuk kepentingan menerima tamu saja," kata Andi Arwin.

Arwin juga sudah berencana mengumpulkan ASN Pemkot Makassar.

Arahan tugas negara akan disampaikan langsung.

"Mulai besok rencana saya akan mengumpulkan seluruh ASN setidaknya untuk memastikan seluruh jajaran Pemkot Makassar memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana peraturan perundangan," kata Andi Arwin.

Dinamika politik di Makassar disebutnya cukup menantang.

Apalagi ada empat paslon yang akan bertarung.

Andi Arwin pun memastikan pemerintah harus bisa memberi perhatian yang sama untuk seluruh paslon.

"Di masa kampanye ini ada empat Paslon dan tantangan buat saya memastikan pemerintah hadir memfasilitasi untuk semua calon, jadi dipastikan Pemkot Makassar memfasilitasi memastikan netralitas ASN," lanjutnya.

Netralitas ASN juga jadi perhatiannya.

Dirinya ingin ASN Pemkot Makassar tak melanggar seluruh ketentuan yang berlaku.

"Jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada, saya diamanatkan untuk tegak lurus menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan seadil-adilnya," kata Andi Arwin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved