Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Ngotot Suhartina Pjs Bupati Maros Meski Positif Narkoba, Jufri Rahman Pasang Badan

Namun, Jufri mengaku aturan tetap menekankan bahwa Suhartina Bohari akan menjabat Pjs Bupati Maros.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan wakil bupati Maros, Suhartina Bohari jabat pelaksana tugas bupati Maros.

MeskiSuhartina telah dinyatakan positif narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), namun hal itu tak pengaruhi keputusan Pemprov Sulsel.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.

Suhartina Bohari sebelumnya dinyatakan positif narkoba oleh BNN.

Hal inipula yang jadi alasan Suhartina Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan maju Pilkada Maros.

"Tetap karena tidak ada alasan memberhentikan," jelas Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (23/9/2024).

Jufri menyebut Suhartina Bohari dalam posisi korban.

Sehingga pilihannya yakni rehabilitasi.

Namun, Jufri mengaku aturan tetap menekankan bahwa Suhartina Bohari akan menjabat Pjs Bupati Maros.

Persoalan positif narkotika tidak menggugurkan aturan mengenai hal tersebut.

"Tapi Apakah dia tetap jadi Plt? Aturan mengatakan kalau bupati cuti yang gantikan Plt, wakil bupati sampai berakhir cuti," kata Jufri Rahman.

Sebelumnya BNN memastikan Suhartina Bohari menggunakan Metamfetamin.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto dalam video yang diunggah di akun youtube BNNP Sulawesi Selatan.

“Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi 1 orang positif yaitu Calon Wakil Bupati Maros,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan narkotika dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved