Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasangan Lesbi Bunuh Balita APH karena Cemburu dan Pinjol

Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang masuh berusia balita atas nama APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara,

Editor: Edi Sumardi
DOK POLISI
Tampang 5 tersangka pembunuhan balita perempuan APH yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten, Lebak, Banten.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang masuh berusia balita atas nama APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil diungkap.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Dari lima tersangka itu, tiga orang diantaranya perempuan dan dua laki-laki.

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH. Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbeakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online sekitar Rp 75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH. Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved