Pilkada Barru
Aras-Aska Nomor Urut 1, Ulfa Mudassir No 2, dan Andi Ina-Abustan No 3 di Pilkada Barru Sulsel
KPU Barru gelar pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Barru untuk Pilkada 2024.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - KPU Barru gelar pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Barru untuk menjadi kontestan di Pilkada serentak 2024.
Pengundian nomor urut tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru di Jl Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/9/2024).
Dari hasil pengundian, pasangan H Aras - Aska Mappe peroleh nomor urut 1.
Pasangan Aras-Aska diusung oleh partai Gerindra, PPP dan PAN.
Kemudian pasangan Ulfa Nurul Huda - Mudassir Hasri Gani peroleh nomor urut 2.
Pasangan Ulfa-Mudassir diusung oleh partai Nasdem.
Dan yang terakhir pasangan Andi Ina Kartika Sari - Abustan peroleh nomor urut 3.
Baca juga: 3 Poros di Pilkada Barru Sulsel, Ini Peta Kekuatan Paslon dari Suara Sah Parpol Pengusung
Pasangan Andi Ina-Abustan diusung oleh partai Golkar, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora, PKN, dan Periondo.
Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah mengatakan semua calon Bupati Barru saat ini telah mengantongi nomor urut.
"Semoga Barru menjadi kabupaten yang kondusif dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2024," ujarnya.
"Kita utamakan kemaanan dan ketertiban dalam proses-proses yang akan mendatang," kata Syafah.
"Untuk tahapan selanjutnya kita fokus untuk mempersiapkan tahapan kampanye mulai 25 September," tandasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
KPU Barru Tetapkan Andi Ina dan Abustan sebagai Bupati Barru Terpilih |
![]() |
---|
VIDEO: 1.534 Surat Suara Pilkada Barru Dibakar, Termasuk Logistik milik KPU Bone |
![]() |
---|
VIDEO: KPU Barru Distribusi 658 Logistik Kotak Suara Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada Barru 25 November 2024 |
![]() |
---|
KPU Barru Sulsel: Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara, Bisa Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.