Jelang Penetapan Calon Wali Kota Palopo, KPU Tegaskan Status TMS Trisal - Akhmad Belum Berubah
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan poin kesepakatan antara KPU Palopo selaku termohon dan pasangan Trisal - Akhmad yang merupakan pemohon.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Usai pembacaan putusan musyawarah sengketa pemilihan oleh Bawaslu Palopo, pihak KPU Palopo tegas akan laksanakan hasil putusan.
Setelah melakukan mediasi selama dua hari atas permohonan sengketa yang diajukan salah satu pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, Bawaslu Palopo keluarkan putusan musyawarah sengketa, Minggu (22/9/2024).
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan poin kesepakatan antara KPU Palopo selaku termohon dan pasangan Trisal - Akhmad yang merupakan pemohon.
Berikut lima poin kesepakatan antara pemohon dan termohon.
- Berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 dan surat ketua KPU RI nomor 2070/PL.02.2-SD/06/2024 dan surat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir mode BA KLARIFIKASI KWK.
- Klarifikasi tersebut pada poin 1 di atas akan dilaksanakan paling lambat 1 kali 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat.
- Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir BA KLARIFIKASI KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki.
- Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini.
Berdasarkan lima poin kesepakatan tersebut, Bawaslu Palopo meminta kedua pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan.
Menanggapi itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan akan melaksanakan putusan Bawaslu Palopo.
"Putusan Bawaslu wajib kami lakukan. Secepatnya kami akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Bawaslu," kata Irwandi Djumadin.
Irwandi juga menegaskan bahwa status pasangan Trisal - Akhmad yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) belum berubah.
"Sampai hari ini, komisi pemilihan umum belum mencabut status TMS saudara Trisal Tahir. Untuk membatalkan putusan itu harus melalui rapat pleno dan kami belum melaksanakan itu," jelasnya.
Ketua KPU Palopo itu juga menyampaikan akan menetapkan pasangan calon wali kota Palopo pada Minggu (22/9/2024).
"Kami akan menetapkan pasangan calon wali kota Palopo hari ini paling lambat pukul 23.59 Wita," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Curhat Sopir Petepete 2 Pekan BBM Langka, 'Kalau Tidak Antre, Saya Sudah 2 Kali Cari Penumpang' |
![]() |
---|
DPRD Palopo Belum Setujui APBD Perubahan 2025, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Wali Kota Naili 'PHP' Anggota DPRD Palopo, 17 Legislator Kompak Tinggalkan Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Manuver KPU RI |
![]() |
---|
Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.