Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Parepare

KPU Parepare Sulsel Tetapkan DPT Pilkada 111.874, Bertambah 2.000 Pemilih

Jumlah pemilih di Pilwali Parepare bertambah 2.000 pemilih dibanding saat pileg yang memiliki 109.653 pemilih.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
KPU Parepare rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.

Sebanyak 111.874 pemilih yang tersebar di 198 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Parepare.

Jumlah pemilih di Pilwali Parepare bertambah 2.000 pemilih dibanding saat pileg yang memiliki 109.653 pemilih.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan jumlah DPT tersebut tersebar di 22 kelurahan dan empat kecamatan di Kota Parepare.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan rekapitulasi penetapan DPT untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali Kota Parepare," katanya, Jumat (20/9/2024).

"Penambahan ada, kemarin kalau pemilu 2024 itu 109 sekian, berarti naik dua ribu lebih dari hasil rekap kami," ungkapnya.

Awal merincikan, dari jumlah DPT itu juga, sebanyak 54.194 pemilih laki-laki dan 57.680 pemilih perempuan sehingga total 111.874 pemilih.

Baca juga: KPU: DPT Luwu Timur Pilkada 2024 Sebanyak 222.020 Pemilih, 457 TPS

Dia mengutarakan, penetapan DPT tersebut sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari pleno tingkat PPS, kemudian PPK dan terakhir pleno di tingkat kota.

"Penetapan DPT hari ini sudah melalui tahapan yang panjang. Sehingga kami berterima kasih kepada semua pihak khususnya PPS dan PPK," ucapnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved