Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Pilkada Serentak Damai di Sulawesi Selatan

Tapi yang menarik dari diskusi bersama forum dosen tersebut adalah pernyataan Kapolda pada saat sesi tanya jawab

|
Editor: Sudirman
Ist
Aswar Hasan Dosen Fisipol Unhas/Anggota Forum Dosen/Mantan Staf Ahli Kapolda 

Bagi kontestan Pilkada yang Fokus untuk menang lebih terkonsentrasi pada hasil akhir, sedangkan yang fokus untuk terpilih lebih menekankan pada proses dan representasi.

Persaingan untuk menang, menciptakan persaingan yang lebih ketat, sementara untuk terpilih, menekankan pada kerja sama dan konsensus berdasarkan hukum dan moral etik.

Kualitas yang menang, tidak selalu menjamin kualitas pemimpin, sedangkan yang terpilih, diharapkan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Implikasi bagi yang menang dapat mengarah pada polarisasi dan perpecahan jika tidak diimbangi dengan upaya untuk membangun konsensus. Sementara yang terpilih, dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil dan representatif jika proses pemilihan berjalan dengan baik.

Menang, adalah hasil akhir dari suatu proses demokrasi, sedangkan terpilih adalah tujuan yang lebih luas, yaitu memilih pemimpin yang berkualitas dan representatif menghasilkan pemimpin yang legitimatif dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat, sebagaimana tujuan Pilkada itu diselenggarakan.

Kemenangan terlebih atas ketepilihan yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah memberikan legitimasi yang kuat bagi pemimpin terpilih.

Trilogi Pilkada

Trilogi Pilkada damai terdiri dari tiga prinsip utama yang seharusnya menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dan pihak terkait.  Sebagian telah dijelaskan dengan baik oleh kolega saya dari Forum Dosen. Ketiga masalah pokok itu adalah: 

Pertama, Idealisme dan Komitmen. Hal ini merupakan prinsip bahwa semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, harus memegang teguh nilai-nilai demokrasi, integritas, dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Komitmen ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berkualitas.

Kedua, Netralitas. Semua pihak yang terlibat, terutama penyelenggara dan aparat keamanan, harus menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung tanpa intervensi atau pengaruh dari pihak tertentu.

Ketiga, Profesionalitas. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada harus menjalankan tugas mereka secara profesional, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta memiliki kompetensi yang memadai untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik.

Ketiga prinsip ini saling melengkapi untuk menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil serta bermartabat. Wallahu a’ lam bisawwabe.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved