Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Barisan Rakyat Takalar Unjuk Rasa Pertanyakan Netralitas ASN dan Polri Jelang Pilkada Serentak

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Takalar, tak boleh tinggal diam untuk menyikapi hal tersebut. 

Penulis: Makmur | Editor: Imam Wahyudi
ist
Barisan Rakyat Takalar (Barata) menggelar demonstrasi di Bawaslu Takalar, Kamis (19/9/2024).  

TRIBUNTAKALAR.COM - Barisan Rakyat Takalar (Barata) menggelar demonstrasi di kantor bawaslu, polres, dan kantor Bupati Takalar, Kamis (19/9/2024). 

Massa Barata mengecam dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), oknum kepala desa, dan intervensi anggota kepolisian menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Takalar, Sulsel. 

Koordinator aksi, Aditya Chokas mengatakan pihaknya telah mendapatkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan oknum ASN, kepala desa, dan oknum polisi yang dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di Takalar. 

"Ada ASN dan kepala desa yang aktif ikut memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat tertentu," kata Aditya. 

Dia mengatakan, sempat viral sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan salah seorang camat dan kepala desa ikut serta dalam sosialisasi bakal calon Bupati Takalar yang digelar di salah satu rumah kepala desa pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Takalar, tak boleh tinggal diam untuk menyikapi hal tersebut. 

"Bawaslu Takalar harus mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa tersebut. Tindakan ini bisa memicu konflik sosial menjelang pelaksanaan pilkada serentak," tegas Aditya. 

Sebelumnya, kehadiran oknum camat, kepala desa, dan beberapa perangkat desa di acara sosialisasi salah satu calon bupati itu telah dilaporkan ke Bawaslu Takalar pada Senin 12 September 2024.

Pelapor adalah seorang warga bernama Muhammad Rusli. 

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan sejumlah nama camat, kepala desa, dan perangkat desa yang ikut dalam sosialisasi kandidat tersebut.

Kehadiran ASN dan kepala desa serta perangkatnya diduga telah menyalahi surat edaran Bawaslu Takalar tentang larangan ASN dan kepala desa ikut terlibat dalam politik praktis. 

Menurut Aditya, aktifnya ASN dan perangkat desa dalam politik praktis juga melanggar aturan netralitas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 20214 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyak ASN yang juga melakukan praktik yang sama untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

"Kemungkinan juga mereka mendapat tekanan politik maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu," ujar Aditya. 

Selain ASN dan kepala desa, Aditya juga menyoroti dugaan cawe-cawe anggota polisi dalam memobilisasi dukungan kepada calon pasangan tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved