Video Viral di Luwu
LBH Makassar: PT Masmindo Langgar HAM Usai Serobot-Tebang Pohon Cengkih Warga Latimojong Luwu
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku menerima aduan warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Luwu Sulsel soal cengkih ditebang PT MDA.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Beredar video amatir dengan durasi 52 detik memperlihatkan warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong menangis histeris usai pohon cengkih miliknya disinyalir ditebang awak PT Masmindo Dwi Area (MDA), Senin (16/9/2024).
Cones (46), pemilik kebun cengkih, tidak bisa berbuat apa-apa lantaran aparat Brimob dan TNI berseragam lengkap dikerahkan perusahaan untuk pengamanan.
Mendengar tangisan istri dan anak perempuan Cones yang makin pecah, awak PT Masmindo Dwi Area tak bergeming.
"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak istri Cones.
Usai tindakan tidak mengenakkan yang dilakukan perusahaan tambang emas itu, Cones yang merasa dirugikan tidak tinggal diam.
Dia diwakili putrinya, Ilyushi (22) melaporkan insiden penyerobotan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).
"Sudah diproses laporannya. Tadi bapak ku cerita langsung dengan orang LBH Makassar lewat telepon. Ada beberapa pertanyaan. Soal surat yang ada, berapa pohon cengkih yang ditebang dan berapa orang yang datang," aku Ilyushi saat dimintai keterangan Tribunluwu.com.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa pun mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari korban.
Azis Dumpa menilai, tindakan dilakukan PT Masmindo Dwi Area masuk kedalam tindakan melawan hukum dan ilegal.
Sebab menurut Azis Dumpa, lahan perkebunan milik warga itu ditanami, dikelola dan dikuasai oleh warga.
"Kalau ada klaim PT Masmindo terhadap lahan milik warga masuk dalam wilayah konsesinya, harusnya digugat perdata, hanya pengadilan yang berhak melakukan tindakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," akunya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Viral Video 52 Detik Warga Nangis Kejer Tanaman Cengkih Ditebang Demi Tambang di Luwu Sulsel
Azis Dumpa juga mengecam, tindakan aparat keamanan yang menyudutkan Cones dan keluarganya.
"Apa yang dilakukan sangat tidak manusiawi jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Kami menuntut proses hukum terhadap perampasan lahan oleh pihak PT Masmindo, yang mereka lakukan merusak dan menebang tanaman milik warga itu pidana," bebernya.
Setelah adanya serangkaian insiden tersebut, sambung Azis Dumpa, pemerintah dan otoritas terkait harus mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo.
"Pemerintah juga harus bersikap segera mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo agar tidak ada lagi korban selanjutnya, pemerintah harus melindungi rakyat," jelasnya.
Azis Dumpa juga mendesak, agar petinggi Polri melakukan evaluasi kepada jajarannya yang ikut terlibat pada peristiwa tersebut.
"Kapolri harus mengevaluasi dan dan menindak jajarannya yang terlibat dalam peristiwa itu, harus diproses secara hukum, aparat kepolisian yang terlibat diberikan sanksi baik etik maupun pidana," tambahnya.
"Kami meminta Komnas HAM segera turun kelapangan melakukan investigasi kuat dugaan keterlibatan aparat kepolisian membackup perusahaan dan Pemda Luwu juga turut melakukan pembiaran," tambahnya.
Kronologi kejadian penebangan pohon cengkih milik warga Latimojong
Ilyushi salah satu putri Cones mengaku, sekitar tiga hari sebelum insiden itu terjadi, orang tuanya sempat didatangi tim PT Masmindo Dwi Area di rumahnya.
Kata Ilyushi, saat itu, perwakilan PT Masmindo Dwi Area meminta agar bapaknya mau melepas lahan dan rumah dengan harga yang sudah ditentukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari informasi yang dihimpun, KJPP memasang nominal Rp70 ribu, untuk per meter tanah beserta tanaman tumbuh milik Cones. Sementara rumah miliknya dibanderol Rp180 juta.
"Bapak ku tolak, karena harga yang ditawarkan tidak sesuai," jelas Ilyushi.
Usai penolakan itu, sambung Ilyushi, tanpa adanya konfirmasi, awak PT Masmindo pun nekat langsung menebang dua pohon cengkih milik Cones.
"Jadi pas datang memang sudah ada polisi sama TNI berseragam lengkap diikutkan Masmindo. Tanpa konfirmasi, langsung menebang dua pohon cengkih bapak ku," bebernya.
Kata Ilyushi, usai melakukan aksi penebangan itu, karyawan PT Masmindo Dwi Area sempat meninggalkan lokasi.
"Kemudian datang kembali. Tapi karena sudah menelepon di saya, minta ka untuk di video semua. Jadi video yang beredar itu memang dari mama sama adek ku yang rekam," jelasnya.
Oleh karenanya, adik Ilyushi sempat didorong oleh aparat pengamanan, lantaran berontak tak terima pohon cengkih bapaknya ditebang paksa.
"Sempat didorong, dicegat pas disenso (dipotong) mi, adek ku ditahan sama Brimob," tandas Ilyushi.
Pasca melakukan penebangan, sambung Ilyushi, pihak PT Masmindo Dwi Area tidak melakukan pembicaraan apapun kepada orang tuanya.
"Tidak ada pembicaraan pas selesai. Bapak ku setelah itu langsung ke Polres Luwu untuk melapor. Kalau mama sama adek pasca kejadian masih tinggal di rumah, tapi ada orang diminta temani," terangnya.
Respon Masmindo
Manager External Relations, Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi, lewat keterangan persnya menjelaskan, pihaknya kini sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.
Hal itu dilakukan, agar MDA bisa mengejar target rencana first gold di tahun 2026.
Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.
"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.
Cara itu diambil, sambung Yudhi, agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.
"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah kontrak karya MDA," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.