Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani Tewas di Bantaeng

Anak Daeng Kulle Bantah Ayahnya Tewas Gegara Duel di Kebun: Sakit Sekali Rasanya, Hukum Mati!

Daeng Kulle ditemukan tergeletak tak bernyawa di kebun Dusun Bali Napara, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Ist
Abdul Hamid pembunuh Daeng Kulle di perkebunan Dusun Bali Napara, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (15/9/2024) pagi. 

Sebab semasa hidup Daeng Kulle dikenal komunikatif dan kerap bertutur kata santun.

Bahkan tak pernah berselisih dengan orang lain, termasuk pelaku.

"Tidak pernah bapak saya cekcok dengan pelaku bahkan satu kampung pun tidak pernah ada cekcok dengan masyarakat," terangnya.

Atas kejadian ini, Dewi dan keluarga meminta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas.

Ia berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

"Sakit sekali rasanya kehilangan sosok bapak yang sangat sayang kepada keluarga tidak pernah membentak ataupun memukul, harapan kami sekeluarga pelaku di hukum seberat-beratnya, kalau perlu hukum mati, kalau hanya 100 tahun penjara tetap tidak bisa mengembalikan nyawa bapak saya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Ahmad Marzuki telah menetapkan Hamid sebagai tersangka pembunuh Daeng Kulle.

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang disita.

Barang bukti diantaranya dua sajam dari pelaku (badik) dan korban (parang kecil untuk kebutuhan bertani), pakaian dikenakan korban, sepatu bot korban, senter kepala pelaku dan korban.

"Kita sudah melakukan penahanan, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ambil keterangan dokter juga yang mengeluarkan visum (korban), barang bukti sudah kita kumpulkan dan sekarang kita ini lakukan penahanan (terhadap Abdul Hamid)," ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

"(Abdul Hamid) sudah ditetapkan tersangka, kemarin kita langsung amankan, kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan kita gelarkan, memenuhi unsur naik sidik ditetapkan tersangka dan ditahan," pungkasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved