Capim KPK
Sosok Irjen Pol Djoko Poerwanto Calon Kuat Pimpinan KPK, Pengalaman Jabat Jabatan Strategis
Kini setelah Firli Bahuri tak lagi pimpin KPK, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto ikut bidik kursi pimpinan KPK.
Tak hanya itu saja, Djoko Poerwanto juga pernah bertugas sebagai Pamen Bareskrim Polri (Penugasan di KPK), Kabagops Dittipidkor Bareskrim Polri (2012), dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2013).
Seiring berjalannya waktu, karier Djoko Poerwanto pun makin cemerlang setelah ia didapuk sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri pada tahun 2018.
Pada tahun 2019, Djoko Poerwanto diangkat menjadi Dirtipidkor Bareskrim Polri.
Setelah itu, Irjen Djoko Poerwanto dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada Desember 2021.
Hingga pada 14 Oktober 2023, Djoko diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Tengah menggantikan Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto.
Tanda Jasa
Berikut tanda jasa yang telah diterima oleh Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto selama berada di satuan kepolisian.
- Bintang Bhayangkara Nararya
- Satyalancana Pengabdian 24 Tahun
- Satyalancana Pengabdian 16 Tahun
- Satyalancana Pengabdian 8 Tahun
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
Daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi profile assessment calon pimpinan KPK :
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho
Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17–20 September 2024.
Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
“Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
(Tribunnews.com/Bangkit N/Tribunnews Wiki/Rakli)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.