Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Trisal-Akhmad TMS Administrasi di Pilwali Palopo Sulsel, KPU Sarankan Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Salah satu pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tribun Timur
Potret pasangan calon Wali Kota Palopo, Sulsel Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin. Pasangan ini dinyatakan TMS Administrasi oleh KPU di Pilwali Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Salah satu pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (14/9/2024).

"Pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi," kata Irwandi Djumadin.

Menurut Irwandi Djumadin, pasangan dengan tagline 'Palopo Baru' yang dinyatakan TMS tersebut dapat mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu.

"Iya, pasangan yang TMS masih dapat mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu terkait keputusan yang dikeluarkan KPU," tambahnya.

"Apapun nantinya rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dan diserahkan ke KPU maka akan kami laksanakan," sambungnya.

Jika nantinya pasangan calon yang TMS mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, maka pihak Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses tersebut.

Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu nantinya wajib dilakukan melalui proses terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin TMS Administrasi di Pilwali Palopo Sulsel

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo 2024, Sabtu (14/9/2024).

Empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Empat pasangan bakal calon mendaftar ke KPU Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Setelah itu, keempatnya mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.

"Empat pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan beberapa waktu yang lalu," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Sementara, satu pasangan bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

“Pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi," jelasnya.

Hasil penelitian administrasi akan diserahkan kepada LO pasangan bakal calon dan pihak partai pengusung hari ini, Sabtu (14/9/2024). 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved