Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Belum 'Game Over' Meski Dicoret KPU, Bawaslu Jadi Penentu

Dosen Pascasarjana Unhas Asbudi mengatakan, upaya bisa dilakukan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin ialah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
Dosen Hukum Unhas Dr Asbudi Dwi Saputra. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin masih berpeluang menjadi kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah menyatakan risal Tahir - Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Asbudi mengatakan, upaya bisa dilakukan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin ialah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, pasangan bakal calon dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo," kata Asbudi, Sabtu (14/9/2024).

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat keputusan yang dikeluarkan KPU.

Baca juga: Trisal-Akhmad TMS Administrasi di Pilwali Palopo Sulsel, KPU Sarankan Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Pasangan dengan tagline 'Palopo Baru' ini dapat mengajukan permohonan sengketa jika tak terima dengan keputusan KPU.

Menurut Asbudi, jika pasangan Trisal - Akhmad nantinya mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo, maka pihak Bawaslu dapat melakukan proses mediasi.

"Jika pasangan yang TMS mengajukan permohonan sengketa, maka Bawaslu harus melakukan mediasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo," ujarnya.

Peserta nantinya diminta untuk menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.

Bawaslu harus melakukan mediasi kedua pihak yakni peserta dan penyelenggara selama dua hari.

Namun jika mediasi tersebut tidak menemukan kesepahaman antara pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo, maka Bawaslu perlu melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses.

"Kalau nantinya belum ada kesepahaman pada saat mediasi maka harus dilakukan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari," tambahnya.

Hasil sidang ajudikasi nantinya akan dikeluarkan Bawaslu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Palopo.

Pihak KPU Palopo kemudian harus menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut.

Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved