Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

9.282 KPPS Bakal Direkrut KPU Bone Sulsel di Pilkada 2024, Honor Tertinggi Rp900 Ribu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bakal rekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024..

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua KPU Bone, Sulsel Yusran Tajuddin mengungkapkan pihaknya akan merekrut 9.282 orang menjadi KPPS di Pilkada 2024. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bakal rekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Demikian disampaikan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (14/9/2024).

"Pada 17-21 September merupakan pengumuman pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 se-Indonesia. Untuk perekrutan dan pendaftaran dimulai pada 17-28 September 2024," ujarnya.

Tiap TPS akan ditugaskan 7 orang KPPS di Pilkada 2024.

"Setiap TPS ada tujuh orang, untuk Pilkada 2024 ada 1.326 TPS tersebar di 27 Kecamatan. Sehingga kami akan merekrut 9.282 orang menjadi KPPS," tambahnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat yang ingin bergabung menjadi KPPS segera daftar di sekretariat PPS masing-masing.

Baca juga: KPU Luwu Sulsel Bakal Rekrut 4.837 Anggota KPPS, Honor Rp650 Ribu hingga Rp900 Ribu

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved