KPU Takalar
KPU Takalar Sulsel Bakal Rekrut 3.206 KPPS, Gaji 850 Ribu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Takalar 2024.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Takalar 2024.
Jumlah KPPS akan direkrut berjumlah 3.206 orang dan tersebar di 110 desa dan kelurahan.
"KPPS adalah ujung tombak pemilihan kepala daerah di TPS. Olehnya, rekruitment dan seleksinya harus bagus agar terseleksi orang yang tepat," kata Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Takalar, Muhammad Nadir.
Proses seleksi KPPS akan diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan masing-masing.
Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan proklamasi 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada tanggal 17 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.