Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Nyatakan Sudirman-Fatma dan Danny- Azhar Penuhi Syarat sebagai Calon Gubernur Sulsel

Kedua paslon itu dinyatakan layak maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kolase pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon (paslon) telah memenuhi syarat.

Kedua paslon itu dinyatakan layak maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat diwawancarai oleh awak media di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (13/9/2024) siang.

Kedua paslon yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. 

Hasbullah mengungkapkan bahwa hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa kedua pasangan calon tersebut sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Pada verifikasi administrasi kemarin, hasilnya kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS)," kata Hasbullah.

"Tidak ada masalah dari sisi administrasi. Penetapan resmi belum dilakukan, karena kami masih menunggu tanggapan masyarakat. Jika ada tanggapan, kami akan melakukan klarifikasi," jelas Hasbullah.

Adapun verifikasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting.

Di antaranya syarat dukungan partai politik, surat-surat keterangan, ijazah, tes kesehatan, dan dokumen lainnya. 

Semua dokumen yang diperlukan telah diverifikasi tanpa adanya masalah.

Terkait dengan pengundian nomor urut calon, Hasbullah menyatakan bahwa proses ini akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

"Pencabutan atau pengundian nomor urut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mirip dengan sistem bola-bola pada Pilpres sebelumnya, di mana masing-masing paslon akan mengambil nomor urut mereka," tutupnya.

Peta kekuatan partai politik berubah jelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 (Pilgub Sulsel).

Partai Nasdem tampil jadi pemenang mengalahkan Golkar.

Nasdem jadi parpol penguasa DPRD Sulsel periode 2024-2029.

Di bawah komando Rusdi Masse, Nasdem meraih 17 kursi DPRD Sulsel.

Wilayah Ajatappareng yakni Sidrap, Pinrang, Enrekang jadi lumbung kursi Nasdem.

Nasdem bisa mengusung sendiri pasangan calon Gubernur calon wakil Gubernur Sulsel tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Golkar jadi pemenang kedua dengan perolehan 14 kursi.

Meski kalah dari Nasdem, Taufan Pawe berhasil menambah kursi Golkar dari 13 menjadi 14 kursi.

Golkar jawara di Dapil VI, Dapil X (Tana Toraja-Toraja Utara), dan Luwu Raya.

Gerindra tampil jadi pemenang ketiga di Sulsel dengan perolehan 13 kursi.

Andi Iwan Darmawan Aras berhasil menambah kursi Gerindra dari 11 kursi menjadi 13 kursi.

Wilayah Bosowa (Bone, Soppeng, Wajo) jadi dapil kemenangan Gerindra.

Partai Parsatuan Pembangunan (PPP) jadi pemenang keempat.

Partai berlambang Kakbah itu meraih 8 kursi DPRD Sulsel.

Imam Fauzan berhasil menambah kursi PPP dari 6 kursi menjadi 8 kursi.

Kelima ditempati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB mempertahankan perolehan 8 kursi sama seperti Pemilu 2019 lalu.

PKB berhak mendudukkan kadernya jadi Wakil Ketua IV DPRD Sulsel periode 2024-2029.

Posisi keenam dan ketujuh ditempati Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keduanya masing-masing meraih 7 kursi.

Kedelapan ditempati PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan meraih 6 kursi, turun dua kursi dibanding Pemilu 2019 lalu.

PAN meredup di Pemilu 2024.

Partai berlambang matahari terbit itu hanya meraih 4 kursi DPRD Sulsel, turun tiga kursi dibandingkan Pemilu 2019 lalu

Terakhir ditempati Hanura yang meraih satu kursi.

Perolehan kursi DPRD Sulsel Periode 2019-2024

1. Nasdem 17 kursi

2. Golkar 14 kursi

3. Gerindra 13 kursi

4. PPP 8 kursi

5. PKB 8 kursi

6. Demokrat 7 kursi

7. PKS 7 kursi

8. PDI Perjuangan 6 kursi

9. PAN 4 kursi

10. Hanura 1 kursi

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved