Dugaan Korupsi Dana Rumah Tangga DPRD Sidrap Sulsel, Kejari-Inspektorat Saling Lempar Tanggung Jawab
Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai saling melempar tanggung jawab kasus korupsi di DPRD.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai saling melempar tanggung jawab dalam memproses kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap.
Pasalnya, hingga kini Kejari masih belum enggan melakukan ekspose hasil audit dugaan korupsi yang menyeret unsur pimpinan DPRD Sidrap itu.
Padahal, Inspektorat Sidrap mengaku sudah selesai melakukan perhitungan kerugian negara tersebut dan tinggal menunggu panggilan Kejari untuk melakukan ekspos.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung mengatakan, pihaknya justru menunggu hasil audit dari Inspektorat Sidrap untuk melakukan ekspos.
Pasalnya kata dia, Inspektorat hingga kini belum mengirim surat resmi atas penyelesaian audit penghitungan kerugian negara tersebut.
"Masih berjalan dan menunggu hasil audit Inspektorat. Saya cek di penerimaan surat kami, memang belum ada masuk surat hasil auditnya," katanya, Jumat (13/9/2024).
"Nanti kalau ada pasti kami sampaikan ji. Jadi masih menunggu, kalau ada kami info ji," ucapnya.
Baca juga: Inspektorat Ngaku Rampungkan Audit Kerugian Negara Soal Dugaan Korupsi Dana Rumah Tangga DPRD Sidrap
Terpisah, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihaknya pun sudah menyampaikan hal itu ke Kejari Sidrap, namun hingga kini kejaksaan belum memanggil Inspektorat untuk melakukan ekspos.
"Sudah selesai kami melakukan audit. Sudah kami sampaikan juga. Justru kami tunggu panggilan Kejaksaan ini untuk ekspos," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pihaknya menunggu panggilan Kejari untuk melakukan ekspose hasil audit dikarenakan Inspektorat tidak berwenang mengumumkan hasil audit tersebut.
"Tidak bisa kami yang ekspos. Kami tugasnya cuma audit, ini semua permintaan Kejaksaan, jadi semua berada di Kejari," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Sortarmi mengatakan, seharusnya Kejari Sidrap sudah menentukan sikap jika dalam kasus tersebut terdapat perbuatan melawan dan menimbulkan kerugian negara.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum, ada potensi kerugian negara yang riil. Maka silahkan teman-teman Kejari Sidrap untuk menentukan sikap," jelasnya.
Kasus Korupsi Dana Rumah Tangga DPRD Sidrap Seret Unsur Pimpinan
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Wali Kota Munafri Pimpin Rakor TPA, DLH Jadi Lead Sektor |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, DWP Sidrap Siap Bantu Pemerintah Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.