Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Oknum Polisi di Makassar Diduga Pungli Rp250 Ribu ke Pengendara Mobil Gegara Melanggar

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan oknum  pungutan liar (pungli) ke pengendara.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram @lalinmks
Sejumlah pengendara melintas di pertigaan  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan oknum  pungutan liar (pungli) ke pengendara di Pos Lantas, Tello, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/9/2024) malam.

"Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mencari oknum anggota yang dimaksud," kata Kompol Mamat kepada tribun.

Jika terbukti melakukan dugaan pungli tersebut, lanjut Mamat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Jadi kita akan cek dulu siapa anggota yang dimaksud, jika terbukti tentu akan ada sanksi yang dikenakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil dimintai uang Rp250 ribu saat melintas di pertigaan  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.

Pasalnya pengendara mobil Avanza putih dari arah Antang menuju Jl Urip Sumoharjo itu, tiba-tiba dihadang oknum polisi yang berjaga di pos.

Pengendara bernama Iwan itu dihentikan paksa dan digiring masuk ke pos polisi Tello, Sabtu (7/9/2024) lalu.

Baca juga: Pria di Sengkang Sulsel Ngaku Diancam dan Mobil Dirusak saat Tagih Utang, Laporan Polisi Dicueki

Iwan dituduh melanggar lalu lintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.

"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).

Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.

Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.

"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.

Ia menyesalkan, tak ada rambu lalulintas di belakang pos polisi.

Sehingga jika orang baru melintas di depan PLTU, pasti ditilang.

"Tidak ada petunjuk belok kiri atau larangan lurus ke lampu merah. Makanya saya tidak sadar, kalau sedang melanggar," kata dia.

"Nanti ada polisi yang hentikan dan sampaikan pelanggaran saya, baru saya tahu," kata dia.

Di dalam pos polisi, Iwan lalu dimintai Rp250 ribu sebagai uang damai.

Iwan pun terpaksa memberikan uang ke oknum berompi hijau itu lantaran tak mau lama di Makassar.

"Saya terpaksa bayar. Rencana setelah saya dari pasar Butung, langsung mau pulang ke kampung, Belawa," kata dia.

"Pasanglah petunjuk arah dan larangan di jalur dari arah Antang ke Urip. Jangan langsung tilang begitu. Bukan murni kesalahan saya," kata dia.

Iwan memastikan, jika ada rambu lalu lintas di belakang Pos Polisi, ia tidak masuk ke zona larangan.(*)


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved