Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Kabar Terbaru Taruna BVA alias Brian Usai Dipecat Akpol, Penjelasan Gubernur Irjen Krisno Siregar

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar, membenarkan pemecatan terhadap taruna Akpol BVA.

Editor: Sudirman
Ist
Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar dan taruna Akpol yang dipecat. Taruna Akpol yang dipecat telah dikembalikan ke keluarganya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat taruna BVA alias Brian dipecat dari Akpol?

BVA alias Brian dipecat dari Akpol lantaran nekat melawan pengasuhnya.

Bahkan ia sempat adu mulut dan adu fisik dengan pengasuhnya.

Akibatnya BVA dipecat dari Akpol.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar, membenarkan pemecatan terhadap taruna Akpol BVA.

Baca juga: Sosok Althafandika Anak Krishna Murti Raih Penghargaan International di Korsel, Taruna Akpol

Bahkan BVA telah dipulangkan setelah menjalani sanksi sidang dewan akademik.

“Sudah dilakukan sidang dewan akademik, dan taruna tersebut sudah dipulangkan,” kata Krisno, Selasa (10/9/2024).

Sidang dewan akademik merupakan proses internal dalam memutuskan sanksi, terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh taruna.

Jika taruna terbukti bersalah melanggar kode etik maupun aturan disiplin, taruna tersebut akan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, taruna Akpol sejak masuk sudah terikat dengan kode etik dan disiplin Polri.

“Ketika melakukan pelanggaran berat atau pidana, tentu sanksinya adalah PTDH,” ujar Bambang.

Bambang juga membenarkan bahwa dengan embel - embel PDTH, akan sulit bagi seseorang untuk memulai lagi bergabung di akademi kedinasan. Walau demikian, tentu kebijakan tersebut menyesuaikan dengan masing-masing instansi.

“Ya pasti lah (sulit). Wong sudah dipecat. Ya dia melakukan kesalahan harusnya sudah paham resikonya,” lanjut Bambang.

Bambang menegaskan, taruna Akpol yang melanggar memang selayaknya diberhentikan dan tidak diberikan kesempatan untuk berkarir di dunia kepolisian.

“Oknum taruna Akpol yang melakukan pelanggaran ya memang layak dipecat, dan tak diberi tempat di kepolisian. Jangankan masih taruna, yang sudah dinas juga bisa dipecat,” tegas dia.

Sebelumnya, Beredar video memperlihatkan seorang Taruna Akpol berinisial BVA yang nekat melawan perwira pengasuhnya.

Dalam video yang viral di media sosial, keduanya tampak terlibat adu mulut dan adu fisik.

Kronologi kejadian berawal saat Brigadir Taruna BVA ingin berobat, namun ia kembali melewati batasan jam malam.

Selain itu, pengasuh juga menemukan sebuah laptop yang dibawa oleh BVA. Padahal, seharusnya taruna Akpol tak boleh membawa laptop.

Dalam video viral tersebut, taruna Akpol berusaha merebut laptopnya yang hendak ditahan oleh perwira pengasuh. Bahkan, taruna itu sempat mendorong pengasuhnya hingga terjatuh. Aksinya baru berhenti setelah dilerai dan diperingatkan oleh perwira lain.

Insiden Lainnya di Akpol

Ada 13 taruna Akpol dipecat lantaran melakukan penganiayaan terhadap juniornya.

Mirisnya para pelaku ada anak jenderal hingga Komisaris Besar (Kombes).

Mereka dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan.

Langkah 13 Taruna Akpol Dipecat diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik  (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017 itu, melibatkan 14 taruna Akpol.

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

Padahal kasus ini sempat menggantung sejak 2017.

Bahkan 9 dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.

Nama 13 Taruna Akpol Dipecat

1. Rinox Lewi Wattimena bin Jehosua Wattimena,

2. Gibrail Charthens Manorek bin Arfi Manorek,

3. Martinus Bentanone bin Jondarius Bentanone.

4. Gilbert Jordi Nahumury al Jordi bin Jhon Dominggus Nahumury,

5. Josua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa,

6. Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi,

7. Indra Zulkifli Pratama Ruray bin Idham Ruray,

8. Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno,

9. Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar,

10. Chikitha Alviano Eka Wardoyo bin Wandoyo,

11. Rion Kurnianto bin Tukijan,

12. Erik Aprilyanto bin Supeno,

13. Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved