Pilkada Maros
Gugat KPU Maros, Bawaslu Beri Waktu Suhartina Bohari 3 Hari Perbaiki Dokumen
Bawaslu Maros telah rapat pleno terkait sengketa Pilkada Maros yang diajukan Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bawaslu Maros telah melakukan rapat pleno terkait sengketa Pilkada Maros yang diajukan Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan dari rapat pleno yang dilakukan, pihaknya meminta perbaikan dokumen kepada tim kuasa hukum Suhartina.
“Ada dokumen permohonan sengketa yang tidak lengkap sehingga diminta perbaikan tiga hari kerja sejak diterima tadi oleh kuasa hukumnya,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Setelah proses verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap musyawarah tertutup.
“Kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk musyawarah tertutup,” sebutnya.
Baca juga: Hasil Tes Kesehatan TMS, Kuasa Hukum Suhartina Bohari Ajukan Sengketa di Bawaslu Maros Sulsel
Jika dalam musyawarah tercapai kesepakatan, maka sengketa akan dinyatakan selesai.
Namun, jika tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilakukan musyawarah terbuka.
Sufirman menyebutkan sengketa diselesaikan paling lama dalam 12 hari kerja.
“Hasilnya itu hanya dua, (sengketa) dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan maka kami akan memberikan rekomendasi ke KPU terkait berita acara hasil tes kesehatan yang TMS,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan terkait sengketa Pilkada Maros ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9/2024).
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan sengketa tersebut terkait keluarnya berita acara dari KPU Maros mengenai hasil tes kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Dia menganggap jika ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.
"Jadi didokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," sebutnya.
Tak hanya itu, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat.
"Bukan tidak memenuhi syarat, sesuai regulasi, maka harus diselesaikan di Bawaslu. Kami minta bawaslu batalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien kami, ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros," pungkasnya.
VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.