Pilkada 2024
Pendaftaran Pengawas TPS di Makassar Dibuka Besok, Kuota 1870 Orang Cek Syarat
Sebanyak 1.887 Pengawas TPS dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Makassar untuk Pilkada 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran dibuka selama 10 hari, mulai 12-28 September 2024.
Sebanyak 1870 Pengawas TPS dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Makassar untuk Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan berdasarkan juknis no 301 pertanggal 10 September 2024 Bawaslu RI pendaftaran resmi dibuka pada 12 September besok.
"Batas pendaftarannya hingga 28 September 2024 mendatang," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: 691 PTPS Bakal Direkrut Bawaslu Luwu Sulsel di Pilkada Serentak 2024
Perekrutan akan dilakukan disetiap kecamatan melalui Panwascam.
"Sebanyak 1877 Pengawas TPS akan direkrut oleh Bawaslu Makassar melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 202," ungkapnya.
"Adapun menyangkut persyaratan dan tempat Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik," tambahnya.
Berikut Syarat Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.