Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Anak di Bulukumba

Kronologi Bocah 10 Tahun di Bulukumba Sulsel Dianiaya Paman Usai Dituduh Curi Uang Nenek

Firman diduga menganiaya keponakannya lantaran kesal mendengar SR mencuri uang neneknya.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bocah usia 10 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernasib nahas di rumahnya.

Anak di bawah umur itu dianiya oleh seorang pria meski sudah mogon ampun.

Pria itu mengankat kaki bocah tersebut dan melemparkannya.

Penelusuran Tribun-Timur.com, aksi kekerasan itu terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Minggu (8/9/2024).

Pelaku adalah Firman (44) yang tak lain adalah paman korban inisial SR (10).

Firman diduga menganiaya keponakannya lantaran kesal mendengar SR mencuri uang neneknya.

Firman marah dan memukul SR.

Badan korban memar akibat pukulan.

Aksi pemukulan Firman terekam kamera warga sekitar yang kemudian viral.

Penganiayaan ini mendapat perhatian dari aparat kepolisian.

Termasuk pihak pemerintah setempat.

Saat ini Firman ditahan di Mapolres Bulukumba.

"Sementara ini kami tahan terduga pelaku untuk diperiksa," kata Kanit PPA Polres Bulukumba, Aipda Ahmad Kahar, Selasa (10/9/2024).

Sementara korban saat ini ditangani pemerhati sosial bersama tim TRC Pemkab Bulukumba untuk pemulihan psikologi.

Di Bulukumba sejumlah kasus kekerasan anak masi kerap terjadi.

Ada yang berakhir di meja hijau ada juga yang proses mediasi penyelesaian keluarga.

Pelajar Aniaya Teman Gegara Dinasehati

Unit Reskrim Polsek Wara Utara amankan pelaku penganiayaan di Jl KH Muh Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Selasa (3/9/2024) malam.

Terduga pelaku diketahui berinisial MA (16) yang merupakan pelajar

Ia ditangkap karena menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Peristiwa tersebut berawal saat korban yang bernama Omega Tandi Lodi, saksi Kelvin dan terlapor sedang duduk bersama, Senin (2/9/2024).

"Korban kemudian menasihati terlapor. Namun, terlapor tidak terima dan membuat terjadi selisih paham di antara mereka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (4/9/2024).

Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga sekitar kemudian mengantar terlapor kembali ke rumahnya.

Tak lama setelah itu, MA kembali ke tempat tersebut dan mencari korban.

"Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi.

Setelah itu, terlapor mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan harus dijahit," jelasnya.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Wara Utara Palopo.

"Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan mendapat informasi keberadaan terlapor," tambahnya.

Saat ini terlapor diamankan di Mapolsek Wara Utara.

Terlapor juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan parang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved