Belok Kiri di Pertigaan PLTU Tello Makassar, Pengedara Dipalak Oknum Polisi, Rp250 Ribu Melayang
Pasalnya pengendara mobil Avanza putih dari arah Antang menuju Jl Urip Sumoharjo itu, tiba-tiba diadang oknum polisi yang standby di pos.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pengendara mobil dimintai uang Rp250 ribu saat melintas di pertigaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.
Pasalnya pengendara mobil Avanza putih dari arah Antang menuju Jl Urip Sumoharjo itu, tiba-tiba diadang oknum polisi yang standby di pos.
Pengendara bernama Iwan itu dihentikan paksa dan digiring masuk ke pos polisi Tello pada Sabtu (7/9/2024) lalu.
Iwan dituduh melanggar lalulintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.
"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).
Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.
Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.

"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.
Ia menyesalkan, tak ada rambu lalulintas di belakang pos polisi.
Sehingga jika orang baru melintas di depan PLTU, pasti ditilang.
"Tidak ada petunjuk belok kiri atau larangan lurus ke lampu merah. Makanya saya tidak sadar, kalau sedang melanggar," kata dia.
"Nanti ada polisi yang hentikan dan sampaikan pelanggaran saya, baru saya tahu," kata dia.
Di dalam pos polisi, Iwan lalu dimintai Rp250 ribu sebagai uang damai.
Iwan pun terpaksa memberikan uang ke oknum berompi hijau itu lantaran tak mau lama di Makassar.
"Saya terpaksa bayar. Rencana setelah saya dari pasar Butung, langsung mau pulang ke kampung, Belawa," kata dia.
Dia berharap, pihak Dirlantas taka membiarkan jebatan pelanggaran lalulintas di sekitar PLTU.
"Pasanglah petunjuk arah dan larangan di jalur dari arah Antang ke Urip. Jangan langsung tilang begitu. Bukan murni kesalahan saya," kata dia.
Iwan memastikan, jika ada rambu lalulintas di belakang Pos Polisi, ia tidak masuk ke zona larangan.
Pengendara lain, Hamzah mengeluhkan durasi traffic light dari arah Jl Perintis ke Urip Sumoharjo.
Pasalnya, lampu kining seharusnya menjadi lampu hati-hati, malah padam dalam waktu cepat.
Ia menyampaikan, lampu hijau seperti langsung ke merah.
"Cepat sekali itu lampu kuning traffic light. Masih hijau, langsung merah. Seperti satu detik-ji itu lampu kuning," kata Hamzah warga BTP.
Polisi yang sedang berdiri di pinggir jalan, langsung menghentikan dengan cara berdiri pas di depan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merespon saat dikonfirmasi. (*)
454 Kasus HIV/AIDS di Makassar, Hubungan Sesama Jenis Dominasi Penularan |
![]() |
---|
Sosok Dokter Lulusan Makassar Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.