Kabar Terbaru Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hari Ini Eks Mentan Disidang Lagi
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Syahrul Yasin Limpo (SYL) eks Menteri Pertanian (Mentan).
Syharul YL akan menjalani sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Selasa (10/9/2024).
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka, sama seperti sidang-sidang SYL sebelumnya.
"Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi, pukul 10.00 WIB," kata Sugeng, dilansir Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Dalam sidang putusan banding SYL ini, terdapat lima hakim yang akan mengadili.
Di antaranya ada Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis.
Lalu, sebagai anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.
Diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi SYL ini telah lama jadi sorotan publik.
Sudah pasti publik juga menantikan apa hasil putusan banding kasus SYL ini.
Namun semua itu kembali lagi pada penilaian dan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto.
Tak hanya hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Dalam perkara ini, SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya
Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.
Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.
Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.
Vonis SYL tak pengaruhi kasus Firli
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis dengan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski begitu, putusan tersebut tak akan merubah apapun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap SYL.
"Enggak (mempengaruhi) sama sekali, Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Namun, Ade Safri belum menjelaskan lebih detil kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka.
"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.
Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.
"Nanti kami update (informasinya) ya. Tapi, yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.
Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.
"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.
(Tribunnews.com)
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Sosok Sudin Anggota DPR RI 2019-2024 Diincar KPK Gegara Jam Tangan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Mimpi Ketua Partai Golkar Sulsel Dua Periode tak Pernah Terwujud |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Gaji 6.624 PPPK Pemprov Sulsel Diterima Mulai Agustus, Terendah Rp1,9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.