Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Bukan Hanya Taruna, Deretan Jenderal Bintang 3 dan 2 Dipecat karena Langgar Aturan

Gubernur Akademi Kepolisian  (akpol), Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberhentikan taruna asal Jawa Tengah, Brian. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Para jenderal yang diberhentikan dari kepolisian karena pelanggaran berat yakni Ferdy Sambo, Djoko Susilo, Hendra Kurniawan, Prasetijo Utomo dan Susno Duadji 

Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu.

Namun, permohonan itu ditolak. 

MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko kemudian mengajukan PK.

Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.

Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko. 

MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Dalam surat itu, MA menyebut harta benda Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara.

Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.

4. Prasetijo Utomo

Mantan Brigjen Prasetijo Utomo merupakan sosok yang pernah membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dengan surat tersebut, Djoko mampu bepergian dari Jakarta ke Pontianakan secara bebas. 

Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Melihat hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memutuskan untuk mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Alasannya karena ia dianggap telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Diperkuat dengan keluarnya Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.

5. Susno Duadji

Kapolri resmi mencopot Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dari jabatannya. Ia dicopot berdasarkan telegram rahasia bernomor 618/XI/2009 tertanggal 24 November 2009.

Hal ini disebabkan karena Susno Duadji tersangkut kasus korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat.

Ia terbukti bersalah karena telah mememerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar.

Alhasil negara mengalami kerugian sebesar Rp8,1 miliar.

Selain itu ia dikenal dengan perkataannya yang menyebutkan bahwa antara persaingan KPK dan Polri seperti Cicak dan Buaya.

Alhasil, Susno Duadji pun terkena kurungan penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 4,2 Milliar.

Tidak hanya itu, ia dicopot secara tidak hormat dari jabatan Pati Polri Komisaris Jenderal atau setara bintang tiga.

Diketahui ia telah lepas dari hukumannya pada 2015 lalu.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved