Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Bukan Hanya Taruna, Deretan Jenderal Bintang 3 dan 2 Dipecat karena Langgar Aturan

Gubernur Akademi Kepolisian  (akpol), Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberhentikan taruna asal Jawa Tengah, Brian. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Para jenderal yang diberhentikan dari kepolisian karena pelanggaran berat yakni Ferdy Sambo, Djoko Susilo, Hendra Kurniawan, Prasetijo Utomo dan Susno Duadji 

Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.

Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.

Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

3. Djoko Susilo

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo.

Purnawirawan Polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). 

"Tolak," demikian amar putusan perkara nomor 756 PK/Pid.Sus/2024, yang dikutip Kompas.com dari Situs MA, Senin (9/9/2024).

PK ini diputus pada Rabu, 31 Juli 2024 oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Suharto bersama empat Hakim Agung lainnya yakni Anshori, Sinintha Yulianingsih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Hariyadi sebagai Anggota Majelis.

PK kedua Djoko Susilo ini masuk ke MA pada Selasa, 30 April 2024.

Kemudian, pada Senin 20 Mei 2024 perkara ini baru didistribusikan ke Majelis Hakim.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian bunyi status perkara tersebut.

Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan pada September 2013. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. 

Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved