Headline Tribun Timur
Suhartina Bohari Tak Lolos Tes Kesehatan, Tim Terkejut dan Terpukul
Petahana (incumbent) Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari (43) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon Wakil Bupati Maros.
Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.
KPU pun telah mengadakan sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.
Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.
Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan.
Tahapan, Jenis, Tujuan Pemeriksaan Kesehatan
Dasar hukum: Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tujuan: Menilai status kesehatan kandidat, mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani.
Tahapan: pra pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pasca pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan fisik terdiri: USG Abdomen, rontgen thorax, status penyalahgunaan narkoba, paru spirometri, pengambilan sampel gula darah, THT KL audiometri, penyakit dalam, bedah, neurologi, mata, jantung, pembuluh darah, gigi dan mulut, MRI kepala tanpa kontras.
Pemeriksaan psikis: wawancara dengan psikiater, tes kepribadian, inteligency, kepribadian papi kostick kepribadian grafis, potensi khusus lain kraepelin, DISC, serta wawancara psikolog klinis.
Jenis dan lama pemeriksaan kesehatan:
1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:
Wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI;
Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);
Wawancara menggunakan Assist dan ASI.
2. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
3. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
4. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.
5. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
6. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.
7. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
8. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan
9. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.
10. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selalma 45 menit/sesuai kebutuhan.
11. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan
12. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
13. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.
14. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.
Berikut Tahapan Pilkada 2024:
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.