Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cawabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan

Suhartina Tak Lolos Tes Kesehatan, RS Unhas: Setahu Saya Baik-baikji Semua, Tes Narkoba BNN Bikin

Pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dilakukan di Rumah Sakit Unhas.

|
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
Ist
Wakil Bupati Maros Suhartnia Bohari. Suhartina Bohari tak lolos pemeriksaan kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) saat pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dilakukan di Rumah Sakit Unhas.

Pihak RS Unhas telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU Maros 3 September lalu.

Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama. 

Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Sosok Suhartina Wakil Bupati Maros Tapi Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Cawabup, Lawan Kotak Kosong

Semua berjalan normal saja.

“Setahu saya baik-baik ji semua (tes kesehatan) pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU,” ujar dr Satriawan, Sabtu (7/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani, dan narkoba.

Untuk tes kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh RS Unhas.

Untuk tes narkoba diambil alih oleh pihak lain.

“Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu pihak lain, jadi satu pihak rumah sakit bikin (hasil tes kesehatan) satu pihak BNN bikin,” ujar dr Satriawan.

Soal Cawabup Suhartina yang tidak lolos tes kesehatan, dr Satriawan tidak ingin menggapai terlalu banyak.

Hasil tes kesehatan telah diplenokan dan bersifat rahasia.

Pihak KPU yang berwenang terkait hal tersebut.

“Tanggal 3 semua sudah keluar (hasilnya) ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Maros Jumaedil mengatakan, KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan.

Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.

Kini Chaidir Syam harus mencari pendamping baru di Pilkada Maros.

Tim Pemenang : Kami Terkejut

Master Campaign Hati Kita Keren Jilid II, Marjan Massere, mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan Suhartina Bohari.

Pihaknya mengaku menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi dalam regulasi memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan proses tahapan tersebut.

"Kami sangat terkejut dan terpukul. Kami perlu sampaikan bahwa apa yang terjadi adalah sesuatu yang betul-betul diluar kendali dan pengetahuan kami ," ujarnya.

Tim Hati akan segera menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros.

 Pihaknya berharap kepada partai pengusung dan masyarakat Maros tetap menjaga kondusivitas daerah dan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Maros.

"Kita percaya dan yakin KPU Maros akan melaksanakan semua proses tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sehingga semua tahap nantinya terlaksana dengan semangat penuh riang gembira dalam payung rasa persaudaraan dan jalinan ukhuwah sehingga cita dan visi maros yang sejuk dapat raih.

Lawan Kotak Kosong di Maros

KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.

Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.

“Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bakal calon bupati-wakil bupati, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjadi calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.

Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.

“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan utk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.

Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.

Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.

Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.

KPU pun telah mengadakan  sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.

Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.

Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan. 

Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved