Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cawabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan

BREAKING NEWS: Suhartina Bohari Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Calon Wakil Bupati Maros

Suhartina Buhari dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pemeriksaan kesehatan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ist
Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Chaidir Syam dipastikan batal berpasangan dengan Suhartina Bohari di Pilkada Maros.

Suhartina Buhari dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pemeriksaan kesehatan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maros, Jumaedi, Sabtu (7/9/2024).

"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon. Hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati memenuhi syarat dan wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Jumadi.

Namun KPU tak ingin membuka rincian hasil pemeriksaan Suhartina Bohari.

KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan," ujarnya.

Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.

Calon Tunggal di Pilkada Maros

KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.

Komisioner Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan hingga penutupan pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.

“Nihil pendaftar. Kami membuka perpanjangan pendaftaran sejak Senin lalu,” ujarnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bakal calon bupati-wakil bupati, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjadi calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.

Ia mengatakan setelah perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi hingga 7 September mendatang.

“Kalau ada kekurangan terkait dokumen calon maka diberikan kesempatan utk dilakukan perbaikan di tanggal 7-9 September,” terangnya.

Penetapan pasangan calon dilakukan 22 September mendatang.

Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan 23 September.

Diketahui, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/9/2024) lalu.

KPU pun telah mengadakan  sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran.

Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.

Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan. 

Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved