Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

1 Kades 1 Sekdes Dilaporkan Bawaslu ke Pj Bupati Luwu Sulsel Gegara Antar Bapaslon Bupati ke KPU

Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan laporkan satu kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes)  diduga melanggar netralitas..

dok pribadi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pendaftaran Bapaslon Cabup dan Cawabup di Kantor KPU Luwu Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan laporkan satu kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes)  diduga melanggar netralitas.

Mereka dilaporkan usai Panwaslu Kecamatan Belopa Utara menemukan keduanya mengantar salah satu kandidat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU.

"Pada proses pendaftaran yang dilakukan 27-29 Agustus, pengawasan melejat dilakukan agar memastikan segala sesuatu berjalan sesuai ketentuan," jelas Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

"Dari pengawasan itu, Panwaslu Kecamatan Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran," tambahnya.

Selain 1 kepala desa - 1 sekretaris desa pihaknya juga ciduk 3 orang tenaga honorer Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

"Berdasarkan hasil kajian kami, tindakan dilakukan kepala desa dan sekretaris desa itu diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Desa," bebernya.

"Adapun sanksi sekaitan netralitas PPNPN diatur dalam Sura Edara Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023," tambahnya.

Baca juga: Buhari Kahar Muzakkar Pilih Jadi Penonton di Pilkada Luwu Sulsel - Tabi Pasenggong Merapat ke ABM

Oleh karena itu, sambung Irpan, pihaknya sudah meneruskan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Luwu, Muh Saleh.

"Dan terkait penanganannya yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi," akunya.

Irpan menambahkan, Bawaslu Luwu sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran berupa edaran surat imbauan kepada Pj Bupati dan seluruh kades..

"Kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjungjung netralitasnya. Mari bersama-sama kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu," tutupnya.

Berikut Tahapan Pilkada 2024: 

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved