Warga Maroneng Geruduk Pengadilan Negeri Pinrang Sulsel, Lempar Batu hingga Kaca Jendela Pecah
Puluhan warga menyeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis sore (5/9/2024).
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Puluhan warga menyeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis sore (5/9/2024).
Kedatangan puluhan warga itu untuk meminta kembali penjelasan pihak PN atas eksekusi 21 objek rumah di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Pinrang beberapa waktu lalu.
Namun saat memasuki halaman kantor, warga justru berbuat anarkis dengan melempari Kantor Pengadilan Negeri dengan batu. Akibatnya, beberapa kaca jendela kantor pecah.
"Kantor pengadilan negeri hari ini memang kedatangan tamu, warga desa maroneng yang rumahnya menjadi objek eksekusi. Mereka ingin menyampaikan rasa ketidakpuasannya atas eksekusi kemarin itu," kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono.
Andiko mengungkapkan, saat meminta penjelasan dari pihak PN atas perkara tersebut, beberapa warga tidak bisa menahan diri sehingga melakukan pengrusakan fasilitas negara dengan cara melempar batu.
"Sebagian warga masyarakat tidak bisa menahan diri sehingga melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas seperti kaca jendela yang pecah," katanya.
Andiko juga mengutarakan, kedatangan warga Maroneng di PN Pinrang tanpa adanya izin dari pihak kepolisian. Sehingga dirinya menyayangkan warga melakukan tindak anarkis.
"Seharusnya kalau warga ingin melakukan aksi, idealnya mengikuti aturan bahwa harus memberitahukan dulu terkait aksi apa, sehingga kami dari pihak kepolisian dapat memberikan layanan pengamanan untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan," ujarnya.
Baca juga: Pinrang Sulsel Jadi Daerah ‘Rawan Tinggi’ di Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Ikut Kawal
"Kami kedepankan dialog dulu. Kalau pihak pengadilan keberatan kami akan proses atas aksi pengrusakan itu," jelasnya.
Terpisah, salah seorang warga, Habibi mengutarakan, aksi pengrusakan yang dilakukan warga Maroneng di luar sepengetahuannya.
Menurutnya, dirinya bersama warga datang untuk meminta penjelasan dari pihak PN Pinrang atas eksekusi rumah.
"Yang datang semua hari ini korban eksekusi. Kami cuma minta penjelasan dari PN, kalau aksi pengrusakan saya tidak tahu siapa yang melempar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Pinrang memang melakukan eksekusi 21 objek rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Senin (29/7/2024) lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa sebagai pihak tergugat.
Sebanyak 21 rumah warga dieksekusi termasuk bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Maroneng.
Panitera PN Pinrang, Patahuddin mengatakan, kasus sengketa lahan tanah tersebut pertama kali bergulir di tahun 2012, Hj Hajrah menggugat H Rumpa atas bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektare.
"Luasnya sekitar 4 hektare, kasusnya pertama di tahun 2012 tapi tidak ada yang menang. Kemudian penggugat melakukan gugatan lagi dan menang dimenangkan di PN Pinrang dan Pengadilan Tinggi Makassar," katanya kepada wartawan.
"Tergugat sempat melayangkan kasasi di MA, tapi ditolak. Nah sekarang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.(*)
| Bahlil Lahadalia: Sulsel Wajib Kembali Direbut Golkar |
|
|---|
| Bukti Kerusakan Alam di Barru Sulsel, Daftar Banjir Bandang 7 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Ketika Andi Ina Nyupir Sendiri dan Tanpa Ajudan saat Melayat Almarhum Nusra Azis |
|
|---|
| Cuaca Buruk Landa Luwu, 5 Kecamatan Siaga Bencana |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.