Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Pemeriksaan Kesehatan: 2 Pasangan Cabup dan Cawabup Takalar Sehat

Ibrahim Salim mengatakan dalam hasil pemeriksaan kesehatan, diterangkan kondisi kesehatan calon.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kolase Foto Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Pasangan Firdaus Daeng Manye (Atas) dan Pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim (Bawah).  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim dari tim dokter Rumah Sakit Pendidikan Unhas.

Ibrahim Salim mengatakan dalam hasil pemeriksaan kesehatan, diterangkan kondisi kesehatan calon.

"Dinyatakan apakah kondisinya fit atau tidak," katanya saat ditemui di Kantor KPU Takalar, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2024, calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, akan diganti oleh partai pengusung.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, keempat calon dinyatakan sehat.

"Semuanya dinyatakan fit oleh tim dokter," kata Ibrahim.

Sebelumnya, pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Senin (2/9/2024).

Dalam pemeriksaan itu, diperiksa kesehatan fisik, kesehatan jiwa, catatan penggunaan narkotika, dan pemeriksaan kesehatan penunjang lainnya.

Pemeriksaan kesehatan merupakan persyaratan pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati di Pilkada Takalar 2024.

Selain memeriksa kesehatan, saat ini KPU Takalar juga tengah memverifikasi dan meneliti berkas syarat pencalonan kedua paslon yang diajukan saat mendaftar.

Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved