Camat di Bone Diperiksa Polisi
BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Korupsi, Sejumlah Camat di Bone Diperiksa Polisi
Camat Bengo sedang menjalani pemeriksaan, sementara sehari sebelumnya, Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati, juga telah diperiksa.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita oleh negara. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.
4. Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Koruptor dapat dikenakan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak-hak lainnya yang relevan dengan kasusnya.
5. Tindakan Tambahan
Dalam beberapa kasus, koruptor juga dapat dikenakan tindakan tambahan seperti kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada negara, melakukan restitusi, atau mengikuti program rehabilitasi.
Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang, serta memastikan bahwa pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.