Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat di Bone Diperiksa Polisi

BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Korupsi, Sejumlah Camat di Bone Diperiksa Polisi

Camat Bengo sedang menjalani pemeriksaan, sementara sehari sebelumnya, Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati, juga telah diperiksa.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur/Wahdaniar
AKP Yusriadi Yusuf (tengah)   

Harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita oleh negara. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.

4. Pencabutan Hak-Hak Tertentu

Koruptor dapat dikenakan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak-hak lainnya yang relevan dengan kasusnya.

5. Tindakan Tambahan

Dalam beberapa kasus, koruptor juga dapat dikenakan tindakan tambahan seperti kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada negara, melakukan restitusi, atau mengikuti program rehabilitasi.

Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang, serta memastikan bahwa pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved