Camat di Bone Diperiksa Polisi
BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Korupsi, Sejumlah Camat di Bone Diperiksa Polisi
Camat Bengo sedang menjalani pemeriksaan, sementara sehari sebelumnya, Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati, juga telah diperiksa.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,BONE - Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Bone melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah camat di Kabupaten Bone.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan penggunaan anggaran.
Dari pantauan di lokasi, sudah dua hari ini beberapa camat memasuki ruangan penyidik Polres Bone.
Saat ini, Camat Bengo sedang menjalani pemeriksaan, sementara sehari sebelumnya, Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati, juga telah diperiksa.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para camat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengawasi penggunaan anggaran.
"Memang saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan pengawasan terhadap semua camat," ungkap AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (3/9/2024).
Yusriadi Yusuf menambahkan bahwa pemeriksaan ini bersifat umum dan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
"Pemeriksaan ini murni untuk pencegahan. Kami sebagai pejabat baru berupaya melakukan pengawasan yang lebih baik," tambahnya.
Sekedar diketahui sanksi pidana bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut adalah beberapa jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi:
1. Pidana Penjara
Koruptor dapat dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam kasus tertentu, jika korupsi dilakukan dengan kerugian negara yang sangat besar atau melibatkan pelanggaran berat, hukuman penjara dapat lebih berat.
2. Denda
Selain pidana penjara, pelaku korupsi dapat dikenakan denda. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada besarnya kerugian negara dan beratnya tindak pidana korupsi. Denda dapat mencapai miliaran rupiah.
3. Penyitaan Harta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.