Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji Anggota DPR Dilepas Muh Fauzi dan Fatmawati Rusdi Demi Pilkada Serentak 2024

Besaran gaji anggota DPR RI rela ditinggalkan Fatmawati Rusdi dan Muhammad Fauzi demi maju bertarung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase Muhammad Fauzi dan Fatmawati Rusdi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Besaran gaji anggota DPR RI rela ditinggalkan politisi Nasdem Fatmawati Rusdi dan politisi Golkar Muhammad Fauzi demi maju bertarung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini.

Sejatinya Fatmawati Rusdi dan Muhammad Fauzi akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 ini.

Fatmawati Rusdi terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I.

Ia meraih 106.806 suara dari Kota Makassar sampai Kabupaten Kepulauan Selayar.

Belum sempat dilantik, Fatmawati Rusdi memutuskan maju calon Wakil Gubernur Sulsel.

Ia telah mendaftar ke KPU Sulsel berpasangan Andi Sudirman Sulaiman.

Posisinya akan digantikan mantan Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're.

Sementara itu politisi Golkar Muhammad Fauzi terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III.

Ia meraih 99.690 suara.

Belum sempat dilantik, Muhammad Fauzi memutuskan maju calon Bupati Luwu Utara.

Ia telah mendaftarkan diri ke KPU Lutra sebagai calon Bupati.

Dengan demikian, Fauzi dipastikan melepas jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gaji Anggota DPR RI

Pada 2021 lalu, Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Daftar 24 caleg peraih suara terbanyak DPR RI Dapil Sulsel

1. Nasdem: 279.914

Fatmawati Rusdi: 106.806

2. Golkar: 250.168

Hamka B Kady: 119.558

3. PKS: 230.113

Meity Rahmatia: 97.783

4. Gerindra: 196.736

Azikin Zolthan: 54.667

5. PAN: 154.706

Ashabul Kahfi: 92.606

6. PDIP:141.936

Andi Ridwan Wittiri: 80.364

7. PKB: 104.010

Syamsu Rizal: 48.794. 

8. Nasdem: 93.306

Rudianto Lallo: 97 ribu

Dapil Sulsel II

1. Gerindra: 450.608

Andi Amar Ma'ruf Sulaiman: 187.919

2. Golkar: 309.692

Nurdin Halid: 70.681

3. Nasdem: 206.194

Teguh Iswara Suardi: 60.232

4. Demokrat: 167.693

Andi Muzakkir Aqil: 50.935

5. PAN: 155.296

Andi Yuliani Paris: 122.929

6. Gerindra: 150.202

Andi Iwan Darmawan Aras: 161.560

7. PKS: 137.088

Ismail: 63.688

8. PKB: 104.780

Andi Muawiyah Ramli: 47.525

9. Golkar 103.230

Taufan Pawe: 57.955

Dapil Sulsel III

1. Nasdem: 389.947

Rusdi Masse: 161.301 (Petahana)

2. Gerindra: 313.615

Unru Baso: 88.683

3. Golkar: 254.365

Muh Fauzi: 99.690 (Petahana)

4. Demokrat: 158.375

Frederik Kalalembang: 51.664

5. Nasdem: 129.982

Eva Stevany Rabata: 73.910 (Petahana)

6. Gerindra: 104.538

La Tinro La Tunrung: 73.600. (Petahana)

7. PAN: 101.430

Muslimin Bando: 78.578

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved