Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2024

Hasil Tes Kesehatan 2 Paslon Pilkada Bantaeng Diumumkan 4 September 2024

Tes kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) UNHAS, Makassar mulai 31 Agustus hingga 1 September 2024.

TRIBUN TIMUR
Kantor KPU Bantaeng di Jl A Mannappiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua bakal paslon di pilkada Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melewati tahapan pemeriksaan kesehatan, Minggu (1/9/2024).

Tes kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) UNHAS, Makassar mulai 31 Agustus hingga 1 September 2024.

Hasil tes kesehatan akan diumumkan Rabu (4/9/2024).

"Belum ada hasilnya, nanti tanggal 4 September," kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh melalui sambungan telepon, Senin (2/9/2024).

Tes kesehatan dua paslon yakni Fathul Fauzi Nurdin (Uji)-Sahabuddin dan Ilham Azikin-Nurkanita Maruddani Kahfi juga diikuti masing-masing kandidat dari delapan kabupaten kota di wilayah Sulsel.

Nantinya, hasil tes tersebut diumumkan KPU setelah mendapat laporam resmi dari RS UNHAS.

"Disampaikan ke kami dan itu rahasia, yang boleh tahu hanya kami, nanti setelah di KPU baru disampaikan ke paslon," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Bantaeng membuka pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024.

Uji-Sahabuddin menjadi pendaftar pertama di KPU pada hari kedua pembukaan pendaftaran, Rabu (28/8/2024).

Uji-Sahabuddin diusung lima partai politik (parpol) PKS, Golkar, PDIP, Perindo dan Gelora.

Di hari berikutnya Kamis (29/8/2024), giliran Ilham-Kanita mengunjungi KPU sekira pukul 08.00 Wita.

Ilham-Kanita diusung partai Demokrat, PAN, PSI, PKB, Nasdem dan Gerindra.

Berikut Tahapan Pilkada 2024: 

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*) 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved