Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPBU

235 Pom Bensin Tidak Jual Pertalite, Pertamina Tegaskan Pertalite Tetap Disalurkan ke SPBU

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tak lagi menjual BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi warga membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina. Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 117 Agustus 2024. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan konsumsi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai berlaku dalam waktu dekat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan, pihaknya mengupayakan kebijakan tersebut dapat dijalankan pada Oktober 2024.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses pengkajian aturan. Adapun, beleid kebijakan yang dimaksud akan berbentuk dalam Peraturan Menteri (Permen).

"Memang ada rencana begitu (Oktober mulai dilakukan pembatasan). Karena begitu aturannya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ucap Bahlil.

"Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," sambungnya.

Menurut Bahlil, kebijakan pembatasan konsumen BBM subsidi memang perlu dilakukan sesegera mungkin.

Adapun, saat ini konsumsi BBM subsidi masih banyak yang tak tepat sasaran. Alias, masih banyak kalangan menengah yakni mobil-mobil mewah yang menggunakan BBM Subsidi.

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah," beber Bahlil.

"Kalau seperti kita menggunakan BBM bersubsidi ya apa kata dunia?" pungkasnya. 

Diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sempat menyampaikan, aturan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi didorong dapat rampung 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berujar, awalnya aturan soal BBM bersubsidi bakal diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Jadwal itu, sesuai dengan yang diutarakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah masuk tahap finalisasi

"Ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa locked (terkunci) semuanya 1 September, peraturannya segala macam," terang Rachmat.

Rachmat menegaskan, pemerintah enggan disebut melakukan pembatasan BBM bersubsidi.

Namun, lebih ingin disebut distribusi BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran, dan diterima oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved