Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan Dokumen CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA/ SLTA Sederajat

Inilah persyaratan dokumen CPNS 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Editor: Sakinah Sudin
casn.kemenkumham.go.id
Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024: Ada 7.214 Formasi Lulusan SMA SMK Sederajat. 

1) Scan berwarna Ijazah ;

2) Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai;

3) Scan berwarna Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Luar Negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi lulusan pesantren/madrasah (dokumen digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip/Daftar Nilai).

g. Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
Pelamar kualifikasi pendidikan Non SLTA dan SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://daftarsscasn.bkn.go.id

PERSYARATAN

Berikut Syarat CPNS 2024 Kemenkumham:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved