Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan Dokumen CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA/ SLTA Sederajat

Inilah persyaratan dokumen CPNS 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Editor: Sakinah Sudin
casn.kemenkumham.go.id
Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024: Ada 7.214 Formasi Lulusan SMA SMK Sederajat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah persyaratan dokumen CPNS 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) membuka  7.214 formasi CPNS 2024 lulusan SMA SMK sederajat dari total 9.070 formasi.

Masing-masing 3.036 formasi untuk jabatan Pemeriksa Keimigrasian-Pemula dan 4.178 formasi untuk jabatan Penjaga Tahanan.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB.

Pendaftaran CPNS 2024 hanya di link resmi SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id 2024.

Berikut Tribun-Timur.com bagikan informasi  CPNS Kemenkumham 2024 atau CPNS 2024 Kemenkumham untuk lulusan SMA SMK Sederajat selengkapnya dilansir Tribun-Timur.com dari laman resmi https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/:

UNGGAH DOKUMEN

Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ berupa:

Dokumen Persyaratan Kebutuhan Jabatan SLTA

a. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id);

b. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id);

c. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang;

d. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

e. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah; 

f. Dokumen kelulusan pendidikan, yang terdiri dari:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved