Pilkada Maros 2024
Maros Dipimpin Pj Bupati hingga 2029 Jika Kotak Kosong Menang Lawan Chaidir Syam dan Suhartina
Kabupaten Maros, Sulsel bakal dipimpin Pj bupati hingga 2029 jika kotak kosong menang lawan pasangan AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Pilkada
Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.
Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.
Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
Apabila tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga penetapan paslon, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara agar ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih.
Periode pemerintahan berikutnya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) jika paslon tunggal tidak mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
“Akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024.
Pemilih bisa mencoblos kotak suara yang tidak bergambar paslon apabila tidak ingin memilih paslon tunggal.
Meski begitu, Idham mengingatkan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.
“Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.(kps)
Muetazim Mansyur, Super Sub Asal Kendari Berhasil Menang di Pilkada Maros 2024 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Maros Sulsel Turun, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Perjuangan Bripka Israr Bhabinkamtibmas di Balik Suksesnya Pencoblosan di Tompobulu Maros |
![]() |
---|
Wartawan Diusir Pengawas saat Ambil Gambar di TPS Muetazim Mansyur |
![]() |
---|
Inilah Terobosan Layanan Kesehatan dan Pendidikan Chaidir Syam di Maros, Warga Ogah Pilih yang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.