Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Maros Dipimpin Pj Bupati hingga 2029 Jika Kotak Kosong Menang Lawan Chaidir Syam dan Suhartina

Kabupaten Maros, Sulsel bakal dipimpin Pj bupati hingga 2029 jika kotak kosong menang lawan pasangan AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Pilkada

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menjalani tes kesehatan di RS Unhas, Makassar, Sulsel, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Maros, Sulsel bakal dipimpin Pj bupati hingga 2029 jika kotak kosong menang lawan pasangan AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Pilkada 2024.

Maros satu-satunya daerah di Sulsel dengan calon tunggal.

Chaidir dan Suhartina diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN.

Pasangan ini harus berjuang melawan kotak kosong.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Baca juga: Chaidir Syam Belum Punya Lawan, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

Di Sulawesi, daerah memiliki bakal calon tunggal selain Maros, yakni Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara; Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Puhowato, Gorontalo; Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (31/8/2024).

Pada jumpa pers yang digelar Jumat (30/8/2024) siang, KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal.

Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Contohnya, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, namun kemudian diumumkan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftarannya masuk ke Silon.

Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal.

Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.

Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.

Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Apabila tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga penetapan paslon, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara agar ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih.

Periode pemerintahan berikutnya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) jika paslon tunggal tidak mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024.

Pemilih bisa mencoblos kotak suara yang tidak bergambar paslon apabila tidak ingin memilih paslon tunggal.

 Meski begitu, Idham mengingatkan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.

 “Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.(kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved