Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru, Pekan Depan UMI Makassar Ajukan Gugatan ke Eks Rektor Basri Modding Soal Kerugian Rp11 M

Inilah babak baru kasus eks Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar. 

Tribun-Timur.com
Eks Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding. 

Dalam gugatan, UMI mencantumkan kerugian mencapai Rp11 miliar.

Nilai ini menurutnya tidak berubah dalam berkas gugatan baru.

Hanya saja syarat formil kali ini disebutnya lebih lengkap.

Sehingga gugatan bisa berjalan hingga ke pokok perkara.

"Berbicara barang bukti tidak ada bisa dikatakan tidak kuat, karena belum masuk pokok perkara. Dalam putusan tidak ada mengatakan bukti tidak cukup atau tidak lengkap. Tidak dapat diterima itu bukan bukti dipertimbangkan,tapi syarat formil," jelasnya.

Terkait permintaan Basri Modding ingin UMI minta maaf, Dr Anzar Makkuasa mengaku hal itu keliru.

Pasalnya, gugatan dari UMI masih akan berlanjut dan belum ada putusan inkrah.

"Terkait masalah permohonan maaf itu keliru. Karena permasalahan belum selesai. Ini belum inkrah. kami UMI masih merasa dirugikan.

Sekarang masih tahapan awal. Kami penggugat masih punya hak ajukan upaya hukum," kata Kuasa Hukum UMI.

Dirinya tak menampik saat ini gugatan yang diajukan dinyatakan NO.

Namun, upaya hukum masih berlanjut pekan depan.

"No dimaknai cacat formil, artinya identitas penggugat atau tergugat itu tidak sesuai itu saja, atau salah menarik pihak," katanya.

"Hingga saat ini Yayasan Wakaf UMI masih dirugikan Rp11 miliar. Insyaallah senin kami akan ajukan gugatan baru. Hari senin kami daftar," tegas Dr Anzar.

Dalam putusan PN Makassar hakim menolak eksepsi tergugat I, VI dan VII.

Eksepsi dimaknai sanggahan yang disampaikan oleh pihak tergugat terhadap gugatan penggugat.

Tergugat satu yakni Basri Modding, tergugat VI PT AIFALS milik anak Basri Modding.

Sementara gugatan VII diajukan ke rekanan cv.

Saat ini, Dr Anzar Makkuasa pun sedang menyusun gugatan dengan persyaratan formil lebih lengkap untuk diajukan pekan depan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved