Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Sudir-Fatma Kantongi 3,8 Juta Suara di Pilgub, Danny Bakal Serbu 1,8 Juta Warga Sulsel

Membaca kekuatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaimann- Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.

Kolase Tribun Timur
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (kiri) dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (kanan). 

Kata Danny Pomanto, targetnya di Pilgub Sulsel ialah untuk menang. 

Ia bersama partai pengusung sudah memiliki hitung-hitungan untuk menang dalam kontestasi ini. 

"Target kita untuk menang, kita punya hitung-hitungan untuk menang, head to head skenario terbaik kami, begitu pun di Makassar dengan 4 calon bagian skenario terbaik," tuturnya. 

Danny Pomanto menegaskan bahwa Sulsel bukan milik segolongan orang. 

Sulsel adalah milik semua masyarakat, karena itu Sulsel harus di bangun dengan konsep baik untuk semua. 

"Semua harus merata InsyaAllah Danny-Azhar dengan sembilan kawasan akan membangun kawasan serentak secara merata bukan hanya satu sisi saja, tapi seluruhnya secara serentak. Itulah yang dicita-citakan," ucap Danny Pomanto

Hanya saja cita-cita tersebut kata Danny tak akan terwujud tanpa bantuan dan dukungan masyarakat

Danny mengajak masyarakat untuk menyatukan kekuatan dan suara untuk Sulsel lebih baik. 

Kata Danny, dirinya dan Azhar hanya berasal dari orang biasa. 

Dirinya dan Azhar punya keinginan yang kuat untuk berbuat baik untuk masyarakat Sulsel. 

"Maka itu mari satukan suara untuk Sulsel lebih unggul bersama Danny-Azhar. Kami berdua hanya orang biasa bukan dari turunan luar biasa, kami berdua akan buat luar biasa untuk rakyat Sulsel, kami sudah buktikan di Makassar," ujar Danny.

Diketahui, Danny-Azhar diusung oleh tiga parpol yang duduk di parlemen, antara lain PDI Perjuangan, PKB, dan PPP. 

Di DPRD Sulsel, PDIP mengontrol 6 kursi, PKB 8 kursi, dan PPP 8 kursi, total 22 kursi jadi modal Danny Pomanto untuk maju dalam kontestasi ini. 

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan tidak lagi mengacu pada 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. 

Syarat minimal parpol untuk mengusung yakni 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved