Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Anies Baswedan Isyaratkan Buat Partai, Syarat Mutlak Buat Partai di Indonesia

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan membuat partai politik pasca gagal maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Anies Baswedan
Anies Baswedan memutuskan untuk tak maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Anies pun menyampaikan takdirnya tak maju dalam Pilgub Jakarta dan Jawa Barat.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui tetap akan berada di Indonesia pasca gagal maju Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. 

Ia pun menjawab soal usulan dari beberapa pihak untuk membentuk partai politik. 

Ada juga pihak yang mengusulkan untuk masuk ke partai politik. 

“Partai mana yang tidak tersandera oleh kekuasaan? mencalonkan saja terancam agak berisiko juga untuk yang mengusulkan,” ujarnya. 

“Apakah akan bikin partai baru? membangun ormas atau partai baru mungkin itu jalan yang kami tempuh,” ujarnya. 

Ia pun nampak memberikan kode untuk membentuk ormas atau partai politik. 

“Kita lihat sama-sama ke depan. semoga tak terlalu lama lagi, semoga bisa mewadahi,” ujarnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik. 

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. 

Pendirian partai politik mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan, yaitu, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen kerwakilan perempuan. 

Partai politik juga harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. 

AD yang dimaksud adalah memuat paling sedikit: 

  • Asas dan ciri partai politik 
  • Visi dan misi partai politik 
  • Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik 
  • Tujuan dan fungsi partai politik 
  • Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan 
  • Kepengurusan partai politik 
  • Peraturan dan keputusan partai politik 
  • Pendidikan politik 
  • Keuangan partai politik 

Setelah itu, partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. 

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai: 

  • Akta notaris pendirian partai politik 
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang 
  • Kantor tetap 
  • Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan 
  • Memiliki rekening atas nama partai politik

Proses Verifikasi Pendirian Partai Politik  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved