Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Rincian 25 Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi warisan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rincian ahli waris dalam Islam, 15 kali-laki dan 10 perempuan.

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Beragam pertanyaan terkait warisan kerap muncul di masyarakat.

Pertanyaan tersebut diantaranya siapa saja ahli waris dalam Islam dan apakah suami juga termasuk ahli waris?

Ya, warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.

Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.

Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

1. Laki-laki

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved