Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Ahli Waris dalam Islam, Siapa Saja? Berikut Rincian Lengkapnya!

Ada 25 pihak ahli waris yang telah ditetapkan syariat, dengan aturan pembagian yang berbeda-beda.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
AHLI WARIS DALAM ISLAM - Ilustrasi warisan. Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. 

Ringkasan Berita:
  • Hak waris bergantung pada ketentuan faraidh dan syarat tertentu.
  • Dalam syariat terdapat 25 pihak ahli waris (15 laki-laki dan 10 perempuan), yang pada praktik masa kini menjadi 23 pihak karena tidak lagi berlaku konsep perbudakan. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa saja ahli waris dalam Islam?

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Islam mengatur secara rinci tata cara pembagian harta warisan agar tercipta keadilan dan menghindari konflik dalam keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Aturan ini dikenal sebagai hukum waris Islam atau faraidh.

Dalam kajian hukum Islam, tidak semua anggota keluarga otomatis berhak menerima warisan.

Hanya pihak-pihak tertentu yang telah ditetapkan syariat dan memenuhi syarat.

Pemahaman tentang siapa saja yang termasuk ahli waris dan bagaimana pembagiannya menjadi penting agar harta peninggalan dapat disalurkan sesuai ketentuan agama, sekaligus menjaga keharmonisan di antara keluarga yang ditinggalkan.

Ada 25 pihak ahli waris yang telah ditetapkan syariat, dengan aturan pembagian yang berbeda-beda tergantung situasi keluarga dan keberadaan ahli waris lainnya.

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved