Headline Tribun Timur
Paslon Gubernur Diimbau Taati Aturan
Dua pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dijadwalkan mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau, Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 Wita.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel resmi membuka proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Sulsel, Selasa (27/8/2024).
Dua pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dijadwalkan mendaftar di hari terakhir pendaftaran atau, Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 Wita.
Untuk itu, seluruh bakal calon dan tim sukses diingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.
Terkait pendaftaran, KPU Sulsel membatasi jumlah pendukung yang diperbolehkan mengantar pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam proses penyerahan berkas.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebut maksimal hanya 25 orang yang diizinkan masuk mendampingi pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
Baca juga: Danny Pomanto Perkuat Infrastruktur Tim Pemenangan, Punya 600 Komunitas, 303 Kuasar, dan 15 Menara
"Undangan yang boleh masuk di dalam ruangan hanya 25 orang maksimal," ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Senin (26/8/2024) malam.
Dia menjelaskan, bakal pasangan calon akan didampingi oleh ketua partai politik (parpol) pengusung serta pengurus inti partai yang mendukung.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan mengantisipasi keramaian pendukung di luar lokasi, KPU Sulsel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Pengamanan ini bertujuan mengendalikan massa yang berpotensi hadir untuk mendukung paslon yang mendaftar.
Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyambangi kantor KPU Sulsel.
Kendati demikian, Hasbullah mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga dijadwalkan mendaftar di hari yang sama.
"Hari pertama belum ada konfirmasi yang masuk ke kami soal kedatangan mendaftar," tambah Hasbullah.
KPU Sulsel telah menetapkan syarat minimal pencalonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Sulsel Nomor 1981 Tahun 2024, syarat minimal tersebut adalah 7,5 persen dari total suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024," demikian bunyi SK yang ditandatangani ketua kpu sulsel, hasbullah tertanggal 24 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat minimal pencalonan dalam Pilkada 2024.
Untuk syarat pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, syarat tersebut setara dengan 382.007 suara dari total 5.093.416 suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024.
Dalam keputusan KPU Sulsel, dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan syarat ini, KPU Sulsel memastikan hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat minimal yang dapat mencalonkan pasangan di Pilgub Sulsel mendatang.
Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat ketatnya syarat yang ditetapkan dan tingginya angka dukungan yang diperlukan bagi para calon.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan KPU dan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan dengan cermat.
Saiful Jihad, menegaskan segala syarat pencalonan harus dipersiapkan sejak awal.
"Jangan nanti di akhir-akhir baru kasak-kusut menyiapkan persyaratan," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024.
Saiful juga menambahkan bahwa kelengkapan persyaratan di awal akan mencegah potensi masalah saat proses pencalonan berlangsung.
"Sehingga nanti tidak bermasalah ketika di pencalonan, termasuk instrumen ketika pencalonan nantinya," jelasnya.
Peringatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.
Utamanya agar tidak ada pasangan calon yang terganjal proses administrasi akibat ketidaklengkapan berkas.
Olehnya Saiful Jihad berharap, dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
Selain memberikan imbauan kepada partai politik, Saiful Jihad juga mengingatkan KPU untuk memastikan seluruh prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, KPU harus benar-benar mematuhi tata cara pencalonan yang telah diatur.
"Kepada KPU, kami beri imbauan untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam pencalonan itu betul-betul dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Saiful juga merespons soal batalnya DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan tetap merujuk pada putusan MK.
"Alhamdulillah, kemarin kita mendengarkan informasi dari DPR bahwa tidak jadi setelah putusan MK. Kan ada keinginan untuk mengubah atau melakukan revisi UU Pilkada, tapi karena sudah dinyatakan tidak jadi, Alhamdulillah," jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful Jihad mengungkapkan, jauh sebelum itu, Bawaslu RI telah menyurat ke KPU RI.
Hal itu untuk mengingatkan agar tidak membuat aturan baru yang justru bertentangan dengan putusan MK.
"Bawaslu juga sudah menyurat ke KPU, jangan sampai mereka membuat revisi PKPU yang tidak sesuai dengan putusan MK. Karena apapun, putusan MK itu adalah panduan kita, dan syukur KPU sudah menyatakan bahwa mereka mengacu pada putusan MK," tutup Saiful.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.